Jelang Pemilu 2024, Baznas Larang Dana ZIS Digunakan untuk Politik Praktis

Widya Michella
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melarang penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan pihaknya untuk kegiatan politik praktis.

JAKARTA, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melarang penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan pihaknya untuk kegiatan politik praktis. Larangan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut diambil guna mengantisipasi dana ZIS tidak ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Megawati Sentil Kader PDIP karena  Hasil Pemilu 2024 Babak Belur

Video
12 bulan lalu

Perjuangan Anggota TNI-Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada menuju Wilayah Terpencil di Kalteng

Video
1 tahun lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Video
1 tahun lalu

Deretan Relawan Prabowo-Gibran yang Diangkat jadi Komisaris di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal