Jelang Sidang Vonis Kasus Gratifikasi,  Ini yang Dilakukan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 

Ifaldi Musyadat
Muhammad Refi Sandi
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan menjalani sidang vonis, Senin (1/4).  (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan menjalani sidang vonis, Senin (1/4). Sebelum sidang dimulai, Andhi Pramono menyempatkan membaca buku kumpulan doa.

Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp56 miliar. Jaksa kemudian menuntut Andhi 10 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
12 bulan lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
1 tahun lalu

Respons MA Usai Vonis Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal