JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika hingga 10 Agustus 2018, hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Perpanjangan pendaftaran capres dan cawapres akan dilakukan selama dua kali tujuh hari.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan