Jokowi dan Prabowo Ajukan SK Tidak Pailit ke PN, Termasuk Sandiaga Uno

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ternyata juga telah mengajukan surat keterangan (SK) tidak dalam kondisi pailit ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Surat keterangan pailit itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres 2019.

PN Jakpus menyatakan ada tiga orang yang telah mengajukan SK tidak pailit, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Dalam peraturan KPU PKPU Nomor 22 tahun 2018 Pasal 10 poin H menyebutkan seorang bakal capres dan cawapres harus mendapat surat keterangan tidak dalam kondisi pailit.

Pengajuan surat keterangan tidak pailit itu memperkuat bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan maju dalam Pilpres 2019 sebagai bakal calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 tahun lalu

TOP 5, Gubernur Anies Tidak Jual 1 Meter pun Kedaulatan Republik Ini dan Kronologi Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terungkap

Video
7 tahun lalu

Video Pernyataan Prabowo Hormati Putusan MK

Video
7 tahun lalu

Video Pidato Jokowi Menanggapi Kemenangan di MK

Video
7 tahun lalu

Sidang MK Berlangsung, Universitas Brawijaya Gelar Nonton Bareng

Video
7 tahun lalu

Video Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal