JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027, Hasyim Asy'ari. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 207 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU pada masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024).
Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Setelah dilantik, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027.