Jokowi Resmi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU RI

Royandi Hutasoit
Presiden Jokowi berhentikan tidak terhormat Hasyim Asy'ari (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027, Hasyim Asy'ari. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 tanggal 9 Juli 2024. 

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 207 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU pada masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024). 

Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Setelah dilantik, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Ketua KPU Dipecat, Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal

Video
1 tahun lalu

Ketua KPU Buka Suara Usai Dipecat DKPP, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih

Nasional
1 tahun lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda

Video
8 hari lalu

Budi Arie Ungkap Projo Siap Ganti Logo Baru agar Tak Terkesan Kultus Individu

Video
12 hari lalu

Projo Buka Peluang Jadi Partai Politik, Keputusan Ditetapkan Awal November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal