JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut

iNews Siang

MEDAN, iNews.id - Bakal Cagub Sumatra Utara (Sumut) JR Saragih mengancam akan mempidanakan KPU Sumut bila tidak mengakui keabsahan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir ke Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat. Legalisir SKPI dilakukan karena menurut JR ijazah asli miliknya hilang di Jakarta.

Hal itu dikatakan Bupati Simalungun ini dalam konferensi pers di DPD Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis. Menurut JR Saragih apa yang diminta oleh Bawaslu Sumut sesuai putusan gugatan tanggal 3 Maret lalu sudah dilaksanakan sesuai prosedur. 

Hingga saat ini, dia masih menunggu keputusan KPU Sumut sesuai putusan Bawaslu. Tiga hari setelah dilegalisir wajib dimasukkan kembali JR-Ance menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.

Sebelumnya pihak KPU Sumut menegaskan putusan Bawaslu Sumut hanya memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang ijazah, STTB SMA untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

PKS Beri Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut 2024

Video
1 tahun lalu

PKS Berikan Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilkada Sumut

Video
1 tahun lalu

Golkar Resmi Dukung Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut 2024

Video
1 tahun lalu

Hadapi Bobby di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Kita Lawan

Video
1 tahun lalu

Hadapi Pilgub Sumut, Bobby Nasution Ungkap Kriteria Calon Wakilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal