MEDAN, iNews.id - Bakal Cagub Sumatra Utara (Sumut) JR Saragih mengancam akan mempidanakan KPU Sumut bila tidak mengakui keabsahan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir ke Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat. Legalisir SKPI dilakukan karena menurut JR ijazah asli miliknya hilang di Jakarta.
Hal itu dikatakan Bupati Simalungun ini dalam konferensi pers di DPD Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis. Menurut JR Saragih apa yang diminta oleh Bawaslu Sumut sesuai putusan gugatan tanggal 3 Maret lalu sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, dia masih menunggu keputusan KPU Sumut sesuai putusan Bawaslu. Tiga hari setelah dilegalisir wajib dimasukkan kembali JR-Ance menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya pihak KPU Sumut menegaskan putusan Bawaslu Sumut hanya memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang ijazah, STTB SMA untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.
Video Editor: Widya Lisfianti