JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali kalah untuk kali kedua dalam sengketa pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.
Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018 malam.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan surat keputusan tentang penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. KPU memiliki waktu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan untuk menetapkan PBB menjadi parpol peserta pemilu.
Sementara itu, Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) juga mengabulkan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait legalisasi ijazah yang dianggap bermasalah oleh KPU. JR Saragih diperkenankan melegalisir ulang ijazahnya ke Dinas Pendidikan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur (cagub) Sumut. Terkait hal tersebut KPU diberi waktu paling lambat tiga hari untuk melaksanakan seluruh keputusan Bawaslu.
KPU sendiri masih menunggu berkas yang dipegang Bawaslu. KPU juga akan menggelar rapat pleno dan menentukan sikap atas putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Video Editor: Alvian Surya