MALANG, iNews.id - Sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik buntut tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferli Hidayat.
#iNews #Polisi #SingoEdan #AremaFC #Kanjuruhan #RIP #PSSI #Malang #JawaTimur