Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Yohannes Tobing
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua tersangka merupakan pejabat utama dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG). Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV APG.

Dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV APG. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka dari CV Samudra Chemical.

Dengan ini maka sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi. Selain itu ada tujuh perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan ratusan anak ini.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
4 bulan lalu

Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun 

Video
4 bulan lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

Video
5 bulan lalu

Geger Ijazah Jokowi! Roy Suryo Ungkap Alasan TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Video
9 bulan lalu

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal