Kasus Gratifikasi DPRD Malang, Hakim Tolak Eksepsi Ananda Gudban

iNews

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus gratifikasi DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dengan terdakwa mantan Ketua DPC Partai Hanura Malang Yaqud Ananda Gudban kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Senin (27/8/2018).

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya menolak eksepsi yang diajukan mantan calon wali kota Malang. Alasannya, hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap.

Terkait penolakan eksepsi oleh majelis hakim Ananda Gudban menghormati putusan hakim dan tetap akan menuntut keadilan.

Ananda bersikeras tidak pernah menerima uang sebesar Rp15 juta dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait dugaan gratifikasi persetujuan perubahan APBD Kota Malang anggaran 2015 seperti dakwaan jaksa KPK.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal