Kasus Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

Sofyan Firdaus
Arie Dwi Satrio
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Teddy tersandung dalam kasus korupsi ASABRI. 

Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) 2012-2019. Akibat korupsi itu keuangan negara dirugikan Rp22,7 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini

Video
11 bulan lalu

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4,5 Tahun

Video
1 tahun lalu

Banyak Kontroversi, Putusan Hakim PN Surabaya Turut Disorot PT Hitakara

Video
1 tahun lalu

Helena Didakwa Perbuatan Tipikor dan Pencucian Uang

Video
1 tahun lalu

Jurnalis Dapat Kekerasan Seusai Sidang SYL, Begini Tanggapan Ketum IJTI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal