SURABAYA, iNews.id - Termohon perkara PKPU PT Hitakara yang menjadi korban peradilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY) yang telah memecat hakim Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Selain dalam perkara Ronald Tannur, hakim Mangapul bersama hakim Suswanti dan Sudar, juga memberikan putusan kontroversial, yaitu memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat dalam mafia kasus pidana kepailitan.
Majelis hakim PN Surabaya masih menjadi sorotan dalam memutus perkara. Kali ini termohon PKPU, PT Hitakara, menyoroti hakim Mangapul, dalam perkara pemalsuan surat tagihan palsu, dengan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, yang diputus onslag, atau vonis bebas dari segala tuntutan, pada 30 Juli 2024.
Kuasa hukum PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, mengatakan, putusan KY yang merekomendasikan tiga majelis hakim perkara Ronald Tannur agar dipecat sudah tepat.
Kejari Serahkan Surat Kasasi Kasus Ronald Tannur ke PN Surabaya
Pasalnya, banyak putusan hakim kontroversial di PN Surabaya. Salah satunya dalam perkara kepailitan. Hakim tidak mempertimbangkan bukti materiil dan fakta persidangan terdakwa Victor dalam perkara pemalsuan surat tagihan palsu.
Akibat putusan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan tersebut dinyatakan pailit.
Editor: Wahyu Triyogo