Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Irfan Ma'ruf
Kristo Suryokusumo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Uang tersebut dikembalikan dalam mata uang pecahan USD 100 sebesar USD2,021,000 juta, yang jika dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.

Pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, bukan penanganan perkara yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate. Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Video
4 bulan lalu

Nadiem Makarim Bergegas Pulang usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

Video
5 bulan lalu

Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Akui Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti dalam Waktu Dekat

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal