Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Termasuk Kepala Dinas

Mu'arif Ramadhan
Muhammad Refi Sandi
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp150 miliar.

JAKARTA, iNews.id - Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga orang tersangka diantaranya Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

Salah satu tersangka dengan inisial GAR langsung ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan. Sebelumnya, Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Pasca Kantornya Digeledah, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan usai Terlibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Video
3 tahun lalu

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp17 Miliar

Video
4 tahun lalu

Video Kesadaran Warga untuk Vaksin Rendah, Kejati DKI Siapkan Bingkisan

Video
4 tahun lalu

Video Kejati DKI Kirim Mobil Tahanan Bantu Distribusi Tabung Oksigen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal