JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersikukuh agar mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya membunuh anak keponakannya. Atas perbuatan Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan Brigadir J nama kepolisian tercoreng.
Polisi menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Sidang ini untuk menentukan status keanggotaan kepolisian Ferdy Sambo setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.