Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menginvestigasi menyeluruh temuan dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemen Imipas perlu menelusuri pihak yang terlibat hingga aliran uang jika temuan tersebut benar adanya.
Desakan dilayangkan anggota Komisi XIII DPR, Prana Putra Sohe merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman yang membongkar praktik transaksional di dalam rutan.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemen Imipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, dikutip Jumat (2/10/2026).
Dia menanggapi temuan sidak Ombudsman pada 15 September 2026 yang mengungkap adanya dugaan tarif pindah kamar sebesar Rp500.000 hingga pemakaian ponsel mencapai Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu. Praktik ilegal tersebut dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan dan merusak proses pembinaan warga binaan.
“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemen Imipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” ujarnya.