JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang rencananya akan diberlakukan kemarin, Senin (29/08). Penundaan tersebut berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!