Konsumsi Sabu, Polisi Ciduk Atlet Biliar Gede Eriadi di Bali

iNews

BALI, iNews.id - Di tengah euforia atlet Indonesia dengan segudang prestasi di Asian Games. Salah satu atlet Biliar, Gede Eriadi Febriyatna (28) asal Klungkung, Bali, tersandung kasus narkoba.

Atlet binaan Koni Kabupaten Klungkung yang akrab disapa Petruk itu ditangkap polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2,84 gram sabu dan sejumlah alat isap. Dia berdalih, narkoba yang dikonsumsi untuk menambah stamina dan percaya diri ketika bertanding Biliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

57 tahun lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal