Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rani Stones Sanjaya
Mu'arif Ramadhan
Tersangka kasus pencucian uang korupsi timah, Helena Lim mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pencucian uang korupsi timah, Helena Lim mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12). JPU menilai Helena Lim bersalah telah membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah.

Helena disebut berperan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana CSR oleh Harvey Moeis. Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang merupakan nilai korupsi, setelah dikurangi aset yang disita penyidik.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Crazy Rich Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Vonis Harvey Moeis Diperberat hingga Musim Dingin Panjang di Arab Saudi

Video
9 bulan lalu

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal