KPK Perpanjang Masa Tahanan Idrus Marham Sebulan

iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama sebulan. Idrus kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.

KPK menyatakan perpanjang penahanan Idrum Marham berlaku mulai 20 September-29 Oktober 2018. Selama masa itu penyidik KPK akan terus menggali keterangan terkait aliran dana korupsi ke sejumlah pihak.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal