JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama sebulan. Idrus kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.
KPK menyatakan perpanjang penahanan Idrum Marham berlaku mulai 20 September-29 Oktober 2018. Selama masa itu penyidik KPK akan terus menggali keterangan terkait aliran dana korupsi ke sejumlah pihak.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan