KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setnov hingga 30 Hari

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Senin (7/5/2018). Keduanya langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 8 Mei hingga 6 Juni 2018. Sementara itu, KPK memeriksa Anang sebagai saksi bagi Irvanto.

Anang dan Irvanto merupakan terdakwa-tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam fakta persidangan, Anang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang menyediakan uang untuk diberikan kepada anggota DPR RI, salah satunya Setya Novanto.

Sementara itu, Irvanto diketahui sebagai pihak yang menerima dana dari Johanes Marliem. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Setnov.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal