KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setnov hingga 30 Hari

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Senin (7/5/2018). Keduanya langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 8 Mei hingga 6 Juni 2018. Sementara itu, KPK memeriksa Anang sebagai saksi bagi Irvanto.

Anang dan Irvanto merupakan terdakwa-tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam fakta persidangan, Anang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang menyediakan uang untuk diberikan kepada anggota DPR RI, salah satunya Setya Novanto.

Sementara itu, Irvanto diketahui sebagai pihak yang menerima dana dari Johanes Marliem. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Setnov.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal