KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setnov hingga 30 Hari

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Senin (7/5/2018). Keduanya langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari 8 Mei hingga 6 Juni 2018. Sementara itu, KPK memeriksa Anang sebagai saksi bagi Irvanto.

Anang dan Irvanto merupakan terdakwa-tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam fakta persidangan, Anang merupakan direktur utama PT Quadra Solution yang menyediakan uang untuk diberikan kepada anggota DPR RI, salah satunya Setya Novanto.

Sementara itu, Irvanto diketahui sebagai pihak yang menerima dana dari Johanes Marliem. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Setnov.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
25 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
29 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
30 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
30 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal