KPK Resmi Tahan 15 Pegawai terkait Pungli di Rutan, Begini Kronologinya

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli rutan KPK yang terdiri dari karutan hingga petugas cabang rutan. 

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK yang terdiri dari kepala rutan (karutan) hingga petugas cabang rutan. 

Perkara ini bermula saat Hengki (HK) yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Deden Rochendi kemudian menggelar pertemuan dengan sejumlah petugas cabang rutan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

Di pertemuan tersebut, ditunjuk satu orang petugas cabang rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari setiap rutan cabang KPK. Bagi tahanan yang tidak menyetorkan uang atau terlambat akan mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari para petugas rutan. Dalam kurun waktu 2019-2023, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.

Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Hasto Jadi Trendsetter di Rutan KPK: Saya Puasa dan Melarung

Video
12 bulan lalu

Manfaatkan Momen Natal, Tahanan KPK Boleh Dikunjungi Keluarga

Video
1 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
1 tahun lalu

Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Kadisdik Bogor Ditangkap, Begini Modusnya

Video
1 tahun lalu

Wapres Ma'ruf Amin Minta Pegawai KPK Terlibat Judi Online Diproses Sesuai Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal