KPK Resmi Tahan Made Oka terkait Kasus Korupsi e-KTP

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Jakarta Timur. Dua kali mangkir pemeriksaan dengan alasan sakit, pengusaha ini ditahan KPK setelah pemeriksaan keduanya, Rabu (4/4/2018).

Hasil pemeriksaan kesehatan KPK menyatakan Made Oka memenuhi syarat untuk ditahan meskipun mengaku sakit.

Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP melalui dua perusahaannya, yaitu PT Delta Energy dan Oem Invesment di Singapura. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah USD3,8 juta yang kemudian diteruskan kepada Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan bagian dari USD7 juta yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya Novanto.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
19 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
2 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
2 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal