KPK Sebut Tidak Mudah Selidiki Harta Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya

Kristo Suryokusumo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo baru menjadi wajib pajak di tahun 2011.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo baru menjadi wajib pajak di tahun 2011. Hal ini dikarenakan jabatan yang di pegang oleh Rafael Alun kala itu merupakan jabatan yang mengharuskannya melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan data tersebut KPK menyatakan tidak mudah untuk menyelidiki dengan kewenangan yang dimiliki KPK.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal