JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi diduga menyamarkan suap yang diterimanya di sejumlah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Yudi diduga telah mengelola kekayaan hasil kejahatan senilai Rp20 miliar. Kekayaan disamarkan dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.
KPK menduga, aset milik politisi PKS itu berasal dari hasil suap sejumlah proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016 dan sejumlah proyek lain.
Selain kasus TPPU, mantan anggota DPR fraksi PKS itu merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR pada 2016. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Video Editor: Khoirul Anfal