JAKARTA, iNEWS.ID - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group dengan terdakwa PT Darmex Plantations.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis kemarin, uang dalam pecahan Rp100.000 tersebut dipamerkan. Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, penyitaan ini awalnya berjalan dari kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations, yang telah masuk ke tahapan tuntutan.
Dalam proses persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan, akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ke Hongkong melalui jasa perbankan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum. Selanjutnya, penyidik memblokir uang sejumlah Rp479,175 miliar tersebut.
Setelah diblokir, tim penyidik meminta agar uang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.
Pertama uang sebesar Rp376,138 miliar yang disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian, Rp103,036 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Editor: Mu'arif Ramadhan