KPK Usut Pelaku Penyembunyi Setya Novanto Selama DPO

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang turut menyembunyikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Satya Novanto (SN) selama menjadi DPO.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jika ada pihak-pihak yang berupaya menyebunyikan atau menghalang-halangi penanganan perkara kasus korupsi e-KTP atau kasus korupsi lainnya bisa mendapat tuntutan serius.   

Sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, siapa saja yang mencoba menghalang-halangi petugas dalam kasus ini dapat dikenai ancaman hukuman antar 3 - 12 tahun. KPK menilai hal tersebut sebagai tindak pidana serius.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal