KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor Dana Kampanye

Royandi Hutasoit
KPU akan hapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang tak lapor dana kampanye (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (cakada) yang tidak melaporkan dana kampanye. 

"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, Jumat (2/8/2024). 

"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh Undang-Undang," sambungnya. 

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pe 22 September 2024.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Tak Atur Soal Bansos di Pilkada 2024, KPU: Itu Domainnya Pemerintah  

Nasional
1 tahun lalu

Bawaslu Soroti Puluhan Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Ingatkan Aturan KPU

Video
2 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan untuk Cegah Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal