JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (cakada) yang tidak melaporkan dana kampanye.
"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, Jumat (2/8/2024).
"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh Undang-Undang," sambungnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pe 22 September 2024.