KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Tim Liputan Inews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan pilkada.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan pilkada. Namun, langkah KPU harus dilakukan melalui prosedur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Video
4 bulan lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Video
5 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Jokowi Berangkat ke Vatikan hingga Pemandangan The View Palm Jumeirah Dubai

Video
9 bulan lalu

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wagub Jakarta

Video
9 bulan lalu

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, PAN Ungkap Suasana KIM Plus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal