KPU Digugat ke PTUN karena Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Rio Manik
Reza Ramadhan
Sejumlah pengacara dan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2 menggugat KPU ke PTUN Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengacara dan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2 menggugat KPU ke PTUN Jakarta. KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
 
TPDI menuntut pembatalan atau penyempurnaan SK KPU No.1632 Tahun 2023.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!

Video
3 bulan lalu

Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Video
4 bulan lalu

Wapres Gibran Resmi Buka Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Siap Saksikan Joget Aura Farming?

Video
5 bulan lalu

Viral Gibran Tak Salami AHY, Bahlil hingga Cak Imin di Upacara Gelar Militer

Video
5 bulan lalu

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal