KPU hingga Presiden Jokowi Digugat 3 Aktivis 98, Ini Alasannya

Rani Stones Sanjaya
Kristo Suryokusumo
Tiga aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mantan Ketua MK Anwar Usman, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, iNews.id - Tiga aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mantan Ketua MK Anwar Usman, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menggugat pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran dengan peraturan KPU yang lama. Sementara itu Anwar Usman dituding mengutamakan kepentingan keluarga dalam persidangan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Atas perkara ini, para penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
18 hari lalu

Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!

Video
2 bulan lalu

Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Video
3 bulan lalu

Wapres Gibran Resmi Buka Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Siap Saksikan Joget Aura Farming?

Video
3 bulan lalu

Viral Gibran Tak Salami AHY, Bahlil hingga Cak Imin di Upacara Gelar Militer

Video
4 bulan lalu

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal