KPU Larang Eks Napi Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Seks Anak Nyaleg

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana narkoba, dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai caleg. Hal tersebut diatur dalam PKPU yang baru dikeluarkan KPU.

Pendaftaran untuk calon anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dibuka pada 4-17 Juli 2018. Ada 16 partai yang harus segera mendaftarkan diri ke KPU.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 hari lalu

KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?

Video
2 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
10 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Komisioner KPU Nganjuk Ditarik | News Flash

Video
12 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Ada Sejumlah Perbaikan, KPU: Sirekap Akan Kembali Digunakan pada Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal