JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana narkoba, dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai caleg. Hal tersebut diatur dalam PKPU yang baru dikeluarkan KPU.
Pendaftaran untuk calon anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dibuka pada 4-17 Juli 2018. Ada 16 partai yang harus segera mendaftarkan diri ke KPU.
Video Editor: Muarif Ramadhan