KPU Tegaskan Tak Cetak Ulang Surat Suara Meskipun Ada Sejumlah Cakada yang Dicopot

Febry Rachadi
Danandaya Arya Putra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak ulang surat suara dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. 

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak ulang surat suara dalam perhelatan Pilkada serentak 2024

Meskipun sejumlah calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam Pilkada. Pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. 

Adapun pencoblosan Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

Reporter : Danandaya Arya Putra
Produser : Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka, Peran Hasto Kristiyanto dalam Proses Kaburnya Harun Masiku Diungkap KPK

Video
11 bulan lalu

Pilkada Serentak Berjalan Aman, Prabowo Ungkap Ada Wartawan Nakal, Ada Apa?

Video
11 bulan lalu

Kemana Arah Dukungan Dharma Pongrekun jika Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran?

Video
11 bulan lalu

Didampingi Atalia, Ridwan Kamil Nyoblos di TPS 24 Ciumbuleuit Bandung

Video
11 bulan lalu

Nyoblos di TPS 08 Bojong Koneng Bogor, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Pemenang Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal