KPU Tentukan Nasib JR Saragih di Pilgub Sumut 16 Maret

iNews Siang

MEDAN, iNews.id - KPU Sumatera Utara (Sumut) akan menentukan nasib JR Saragih sebagai peserta Pilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018 pada 16 Maret mendatang. Apakah bisa ditetapkan sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 atau tidak.
 
Sesuai putusan Bawaslu Sumut pada 3 Maret 2018, terkait gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut di poin kedua putusan tersebut jelas dikatakan bahwa termohon JR Saragih diminta untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA-nya bersama KPU Sumut dan Bawaslu Sumut ke instansi terkait.
 
Meski legalisir dilakukan pihak Saragih, namun yang dilegalisir bukan ijazah melainkan SKPI dengan alasan ijazah Saragih hilang akibat tercecer.

Sebelumnya, bakal Calon Gubernur (Cagub) Sumut JR Saragih mengancam akan mempidanakan KPU Sumut bila mereka tidak mengakui keabsahan legalisir surat keterangan pengganti ijazah miliknya.
 

Video Editor: Teza Ramananda

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Edy Rahmayadi Ungkap Nama Calon Wakil Gubernur Sumut, Hasan Basri Sudah Diusulkan ke PDIP

Video
1 tahun lalu

PDIP Resmi Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

Video
1 tahun lalu

Dinilai sebagai Sosok Petarung, PDIP Resmi Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut

Video
1 tahun lalu

PKS Resmi Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Gabung KIM Plus

Video
1 tahun lalu

Edy Rahmayadi Yakin Diusung PDIP di Pilgub Sumut Meski Bukan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal