JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, pada 22 Mei mendatang. Ketua KPU Arief Budiman memberikan waktu tiga hari sampai tanggal 25 Mei jika ada sengketa.
Bila tidak ada, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih, pada 26-28 Mei 2019. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan