Jakarta, iNews.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Nopriansyah Hutabarat telah bergulir di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Eliezer, namun terdapat sejumlah perbedaan dalam surat dakwaan dan nota keberatan atau eksepsi dari sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin.