Kubu Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Gelar Pemilu Ulang

Agung Bakti Sarasa
Mu'arif Ramadhan
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
14 hari lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

Video
6 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Video
10 bulan lalu

Headline iNews: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah hingga Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Megawati Sentil Kader PDIP karena  Hasil Pemilu 2024 Babak Belur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal