Laporan Komnas HAM terkait Kematian Brigadir J Diserahkan kepada Presiden Jokowi, Apa Isinya

Carlos Roy Fajarta
Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

JAKARTA, iNews.id - Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta, Senin (12/9). Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI. Komnas HAM menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus  karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headlne iNews: Satu Penumpang Air India Selamat hingga Komnas HAM Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Raja Ampat

Video
7 bulan lalu

Komnas HAM Desak TNI: Tutup Permanen Lokasi Pemusnahan Amunisi di Garut!

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki KKB saat Ikut Cari Iptu Tomi Marbun

Video
1 tahun lalu

Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Tindakan Aipda Robig

Video
1 tahun lalu

Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM, Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal