JAKARTA, iNews.id - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 58 tahun 2017 yang menyatakan partai besutan Rhoma Irama ini tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Raja Dangdut itu mengajukan gugatan setelah menjalani proses beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, gugatan Partai Idaman ditolak oleh Bawaslu.
Ratusan kader Partai Idaman mengawal ketua umum mereka Rhoma Irama menghadiri sidang perdana gugatan terhadap KPU. Materi gugatan yang diajukan langsung dibacakan ketua majelis hakim M Arif Pratomo.
Sementara tanggapan dari majelis hakim atas gugatan Partai Idaman baru akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (21/3/2018).
Video Editor: Khoirul Anfal