Lawan KPU, Rhoma Irama Optimistis Partai Idaman Menang

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 58 tahun 2017 yang menyatakan partai besutan Rhoma Irama ini tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis memenangkan gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Raja Dangdut itu mengajukan gugatan setelah menjalani proses beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, gugatan Partai Idaman ditolak oleh Bawaslu.

Ratusan kader Partai Idaman mengawal ketua umum mereka Rhoma Irama menghadiri sidang perdana gugatan terhadap KPU. Materi gugatan yang diajukan langsung dibacakan ketua majelis hakim M Arif Pratomo.

Sementara tanggapan dari majelis hakim atas gugatan Partai Idaman baru akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (21/3/2018).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 tahun lalu

Data dan Fakta Gugatan Pemilu di MK 2009-2019

Video
7 tahun lalu

Video Unjuk Rasa Pemilu di Medan, Massa Kepung Kantor DPRD Sumut

Video
7 tahun lalu

iNews.id TOP 5, Aksi 22 Mei di Bawaslu Sempat Memanas dan Ustaz Arifin Ilham Wafat

Video
7 tahun lalu

Pemakaman Korban Kerusuhan 22 Mei Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Video
7 tahun lalu

Kembali Beroperasi, Begini Suasana Stasiun Tanah Abang dan MRT Pascakerusuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal