MA Cabut Remisi Terpidana Koruptor, Apa Kata Warga?

Mu'arif Ramadhan
Remisi Terpidana Koruptor

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dalam aturannya, pemerintah melakukan pengetatan pemberian remisi bagi para terpidana korupsi, terorisme, hingga narkoba.

Dengan adanya putusan MA, maka narapidana korupsi, terorisme, hingga narkoba bisa mendapatkan hak remisi yang sama dengan napi lainnya. Lantas apa kata warga perihal hal ini?

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
10 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Video
11 bulan lalu

Harta Helena Lim Tak Dirampas meski Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penjelasan MA

Video
11 bulan lalu

Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis Disorot Publik, Begini Respons MA

Video
1 tahun lalu

Periksa Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal