GORONTALO, iNews.id - Seorang mahasiswi di Gorontalo harus mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penggelapan sebelas unit laptop. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan untuk membiayai pacarnya yang gemar judi online.
Mahasiswi berinisial NNP alias Nazli, mahasiswi salah satu universitas di Kota Gorontalo ini, hanya bisa pasrah saat diboyong petugas Polresta Gorontalo Kota usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sebelas unit laptop.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan salah seorang teman kuliah tersangka, dimana tersangka meminjam laptop korban dengan alasan ingin mengerjakan tugas, namun setelah berbulan-bulan tidak kunjung dikembalikan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata korban tidak hanya satu orang, melainkan ada sebelas unit laptop yang digadaikan tersangka, di tiga tempat berbeda.
Sementara itu, dalam pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan tindak pidana tersebut lantaran memenuhi dan membiayai gaya hidup sang pacar yang gemar bermain judi online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 juncto 64 KUHP, dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.