Mahfud MD Sebut Putusan MK Ancam KIM Plus Bubar

Royandi Hutasoit
Mahfud MD Sebut Putusan MK Ancam KIM Plus Bubar

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan calon di Pilkada 2024. Menurut Mahfud, kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pendaftaran calon belum dimulai.

"Secara teoretis boleh kalau kemungkinan saya tidak tahu. Kan political will-nya kita tidak tahu, ya. Ada yang sudah diikat macam-macam, tapi secara teoretis secara hukum boleh. Kalau sekarang misalnya ada yang mau keluar di antara partai-partai yang di bawah 20 persen lalu bergabung sendiri itu sangat bisa berdasar putusan MK sekarang. Kan belum daftar juga kan mereka," katanya di Mahfud MD Initiative, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024)..

Mahfud MD menambahkan, putusan MK juga menjadi peluang untuk meminimalisasi ketidakadilan dan permainan curang serta perbuatan melawan hukum. Ia mendukung penuh putusan MK tersebut.

"Putusan MK itu langsung diberikan. Begitu palu diketok langsung diserahkan hari itu juga. Enggak bisa beralasan 'oh saya belum nerima putusannya'. Tadi, sudah disuruh bawa pulang itu aturan," katanya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Tinggalkan Anies, PKS Pastikan Gabung KIM Plus Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
1 tahun lalu

KIM Plus Usung Ahmad Luthfi dan Kaesang untuk Pilkada Jateng 2024

Megapolitan
1 tahun lalu

Dominasi KIM Plus di DPRD Jakarta Dukung RK-Suswono, PDIP Tersingkir?

Video
27 hari lalu

Mahfud MD: Cucu Saya Keracunan Makanan Gratis MBG di Yogyakarta

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Prabowo Kumpulkan Ketum KIM Plus di Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal