Mahfud MD Ingatkan Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya Jika Tak Dipatuhi

Muhammad Fida Ul Haq
Mahfud MD mengingatkan semua pihak untuk mematuhi putusan MK. (Foto: Gunanto Farhan).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan seluruh pimpinan partai politik dan anggota DPR tentang pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menegaskan putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang (UU).

Mahfud mengakui politik dan strategi untuk memperoleh kekuasaan adalah bagian yang sah dalam proses demokrasi. Namun, dia menggarisbawahi bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus menjadi acuan dalam menjalankan politik. 

"Sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural—dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas dan koalisi taktis—kita melanggar konstitusi untuk merebut kekuasaan," ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram, Kamis (22/8/2024).

Ia juga menekankan kekuasaan bisa diambil dan dibagi, tetapi harus tetap dalam koridor konstitusi agar Indonesia tetap selamat dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merusak tatanan hukum negara. 

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat," kata Mahfud.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco: Ada yang Goreng Seolah Kita Negara di Ambang Keruntuhan

57 tahun lalu

DPR bakal Panggil Satgas Mitigasi PHK Pekan Ini, Bahas Dampak Global ke Pekerja

57 tahun lalu

Dasco: Insya Allah Pemadaman Listrik Tak akan Terjadi lagi di Minggu-Minggu Ini

57 tahun lalu

DPR Kecam Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung: Kejahatan Luar Biasa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal