Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika dengan 1-4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua

Mereka divonis dengan pidana penjara 1-4 tahun. 

Para terdakwa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Gustaf Urbanus Patandianan (Direktur PT Dharma Winaga), Arif Yahya, dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
16 hari lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
5 bulan lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
11 bulan lalu

Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini

Video
11 bulan lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal