Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi
Emirsyah Satar divonis hukuman lima tahun penjara.

JAKARTA, iNews.id - Emirsyah Satar divonis hukuman lima tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Produser : Febry Rachadi
Reporter: Nur Khabibi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
10 bulan lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

Video
10 bulan lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Video
11 bulan lalu

Jelang Pencoblosan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal