Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tim MNC Portal
Hakim memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

JAKARTA, iNews.id - Hakim memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan dalam Lapas, Kalapas Salemba: Tidak Benar

Video
2 tahun lalu

Vonis MA Inkrah, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba 

Video
2 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua: Seperti Disambar Petir

Video
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Ubah Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal