JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Meski begitu, dalam daftar agenda pemeriksaan Kamis (28/12/2017), nama Boediono tidak tercantum sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa. KPK menyebut pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif Boediono.
Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPPN). Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Saat kasus tersebut terjadi, Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2001-2004. Dia juga ikut memberi masukan mengenai penerbitan SKL untuk BDNI.
Video Editor: Alvian Surya