Masyarakat Angkat Suara tentang Larangan Jual Rokok Eceran

Suparjo Ramalan
Reza Ramadhan
Pro kontra mengemuka perihal larangan menjual produk tembakau.

JAKARTA, iNews.id - Pro kontra mengemuka perihal larangan menjual produk tembakau. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu

Salah satunya mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.

Reporter : Suparjo Ramalan
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Presiden Jokowi Terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka

Video
12 bulan lalu

Menteri Kabinet Indonesia Maju Berkumpul di Istana Jelang Purnatugas Jokowi

Video
12 bulan lalu

Pesan Wapres Ma'ruf Amin untuk Menteri-Menteri di Pemerintahan Prabowo, Singgung Pentingnya Koordinasi

Video
12 bulan lalu

Jelang Purnatugas, Wapres Ma'ruf Amin Bagikan Resep Harmonisnya dengan Jokowi

Video
12 bulan lalu

Jokowi Angkat Bicara terkait Kekalahan Perdana Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal