JAKARTA, iNews.id - Pro kontra mengemuka perihal larangan menjual produk tembakau. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu
Salah satunya mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.
Reporter : Suparjo Ramalan
Produser: Reza Ramadhan