JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja.
Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja. Adapun poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.