JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap memediasi antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikator ojek guna menindaklanjuti tuntutan pengemudi. Mereka menghendaki aturan bagi layanan ojek online.
Menhub juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 tetap menjadi satu-satunya payung hukum bagi driver online. Sehingga tidak akan ada pencabutan, pembekuan, pembatalan, atau penundaan terkait hal tersebut.
Video Editor: Alvian Surya